Pinjaman online atau yang lebih akrab disapa Pinjol adalah model aplikasi yang bertebaran di
playstore dan bisa di download secara gratis. Namun tahukah anda bahwa dari semua aplikasi tersebut, banyak yang ilegal atau tidak resmi atau tidak mendapatkan ijin dari
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Aplikasi yang tidak legal biasanya memiliki tingkat bunga pinjaman kecil tetapi mencekik. Karena ketika seorang debitur terlambat membayar dari batas jatuh tempo pembayaran, maka seorang debitur atau peminjam akan terkena bunga yang tinggi. Disamping itu aplikasi seperti ini biasanya tidak konsisten dengan ketentuan yang dibuatnya. Sebagai contoh, di aplikasi yang kita download dalam ketentuan pinjaman misalnya 1 juta, kemudian dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 60.000,- an, tetapi saat permohonan debitur terpenuhi, yang diterima atau ditransfer ke rekening debitur hanya sekitar Rp. 600.000,-. Kalau anda bertanya ke CS saat itu juga mungkin akan ada banyak macam bahasa berkelit yang dilakukan oleh admin aplikasi tersebut. Tetapi biasanya karena memang kita butuh duit, sehingga terkadang kita tidak berfikir untuk bertanya ke pihak kreditur.
Disamping itu saat akan membayar cicilan pun anda harus berhati-hati dan wajib menyimpan seluruh dokumen pembayaran cicilan anda. Bahkan yang lebih mengerikan adalah ketika terjadi telat bayar. Telepon genggam anda akan seperti diserbu pasukan Dept Collector (DC) tanpa memperhatikan jam. Dan mungkin lebih gila lagi adalah kata-kata kasar biasanya akan dilontarkan oleh DC jika anda tidak bisa membayar tepat waktu. Disamping itu pula biaya bunga akan besar dalam sehari tanpa pemberitahuan atau hitungan yang jelas.
Karena itulah, untuk kita warga masyarakat wajib berhati-hati jika menggunakan aplikasi pinjaman online yang bebas berserakan tanpa pengawasan. Nanti di tulisan selanjutnya saya akan informasikan aplikasi Pinjol legal yang benar-benar profesional dalam jasa pinjam uang dengan cepat.
Komentar
Posting Komentar